Pemeriksaan surat-surat kelengkapan kapal penangkap Ikan |
KASI Pengawasan Bidang PSDKP adalah yang bertugas melakukan pengawasan teritorial perairan laut Provinsi Jambi, sesuai dengan wilayah kewenangannya yaitu pada wilayah laut dari 5 mil sampai 12 mil laut pada daerah Perairan Laut Kuala Tungkal, Kuala Niur/Kampung Laut, Alang Tiga, Perairan Simbur Naik dan Perairan Mendahara yang menggunakan sarana Kapal pengawas.
Tugas pokok dari Kasi Pengawasan Bidang PSDKP adalah melaksanakan pengawasan sumberdaya Kelautan dan perikanan, Memantau, Mengevaluasi, Pembinaan Pengawas masayarakat (POKMASWAS) dan penangan Pelanggaran Tindak pidanan perikanan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat nelayan dan memberi keadilan kepada pemanfaat dan pengelola sumberdaya ikan untuk memanfaatkan sumberdaya perikanan seoptimal mungkin dengan memperhatikan kelestarian sumber sehingga pemanfaatannya akan berkelanjutan.
Wilayah pesisir Provinsi Jambi memiliki panjang garis pantai sepanjang 210 km dengan luas perairan lautnya selaus 44.496 km dengan potensi lestari sumberdaya ikan 71.820 ton pertahun dengan pemanfaatan baru mencapai sebesar 40.892,5 ton pertahun. Potensi yang sedemikian besar perlu dikelola dengan baik dan benar agar sumberdaya perikanan dan kelautan yang ada dapat bermanfaat, lestari dan berdayaguna bagi kesejehteraan masyarakat di wilayah pesisir Provinsi Jambi.
Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk memantau pemanfaatan sumbedaya ikan di wilayah teritorial dari kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang terlarang, dan menertibkan penangkapan ikan pada jalur-jalur penangkapan ikan yang harus sesuai dengan alat tangkap, serta melakukan pemeriksaan dokumen kapal-kapal nelayan yang beroperasi di laut wilayah Provinsi Jambi.
Pemeriksaan alat tangkap ikan |
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dimulai dengan koordinasi dengan Instansi terkait dalam hal inji seperti Pos Polisi Perairan Polda Jambi di Tungkal, persiapan perbekalan kapal pengawas seperti pengisisan bahan bakar, rangsum untuk kegiatan pengawasan selama 5 hari, dan persiapan perlengkapan saran yang dibuthkan lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah rencana perlayaran dan pembagaian tugas kepada masing-masing personil untuk melaksanakan tugas sesuang dengan bidangnya, rute-rute yang akan disinggahi yang sesuai dengan pasang surut air laut untuk menghindari tidak terjebak air surut dalam memasuki persinggahan.
Mencari infirmasi melalui petugas pengawas masayarakat (POKMASWAS) yang ada di daerah yang akan disinggahi untuk mengetahui keberaddan kapl-kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pengawasan diawali pemantauan pemanfaatan submerdaya kelautan berupa pengambilan kayu hutan mangrof, karang, pasir laut maupun pengrusakan lingkungan laut, yang dilanjutkan dengan pengawasan kapal-kapal ikan yang menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan perunsdang-undangan, jalur penangkapan, alat, tangkap terlarang yang beroperasi pada perairan laut.
Pelaksanaan pemeriksaan kapal penangkap ikan tersebut adalah dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal seperti SIUP, SIPI, SIB, SLO dan Surat kelengkapan kapal lainya. Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan nelayan masih dlam batas-batas kewajaran yang ditentukan dan belum sampai pada pelanggaran berat, itu disebabkan oleh pemahaman dan kesadaran hukum tentang peraturan dan perundangan kelautan dan perikanan masih sangat rendah dari masyarakat nelayan.
Oleh karena itu sosialisasi tentang peraturan perundangan perikanan dan kelautan secara rutin agar masayarakat nelayan memahami tentang peraturan perundangan kelautan dan perikanan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran karena ketidaktahuan.