Share

Thursday, January 19, 2017

Berwirausaha Budidaya Ikan ? Kenali CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik)

 Kenali CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik)

Dalam era globalisasi saat ini, produk perikanan diharapkan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan pasar. Sebagai konsekuensi dari kebutuhan pasar global, produk perikanan budidaya harus mempunyai daya saing, baik dalam mutu produk maupun efisiensi dalam memproduksi. Peningkatan mutu produk perikanan budidaya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan (food safety) mulai dari bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas dari bahan cemaran sesuai persyaratan pasar. Sebagai mana diamanatkan dalam PP No. 28 tahun 2004 tentang keamanan pangan dan gizi pangan : " Cara Budidaya yang baik : Mencegah penggunaan lahan yang berpotensi mengancam keamanan pangan".

CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik) merupakan persyaratan dasar yang wajib diterapkan dalam pembudidayaan ikan sebagai standar global di Indonesia, defenisi CBIB itu sendiri adalah penerapan cara memelihara dan atau membudidayakan ikan serta serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidaya dengan tetap memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan, bahan kimia, dan bahan biologi. Tujuan dari CBIB itu sendiri adalah agar menjamin mutu dan keamanan pangan hasil pembudidayaan perikanan.

Mengapa berwirausaha budidaya ikan harus tahu CBIB? 

A. Isu Global Produk Perikanan
  • Food Safety : Keamanan pangan dari bahan berbahaya antara lain antibiotik, metal, residu;
  • Quality ansurancejaminan mutu produk budidaya ikan;
  • Tracebility : mampu untuk di telusur;
  • Environmental Impacts : Keamanan pangan berkaitan dengan perencanaan;
  • Sustainable Aquaculture Budidaya yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan;
  • Genetically Modified Organisme (GMO) : Rekayasa Genetik;
  • Social Responsibility Kesejahteraan tenaga kerja.
B. Prinsip Budidaya Ikan Yang Baik

  1.  Biosecurity (keamanan Biologi)  : Upaya mencegah atau mengurangi peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya daru satu tempat ke tempat lain yang masih bebas. 
  2. Food Safety (keamanan Pangan) : Tidak terkontaminasi bahan berbahaya seperti Kimia loga berat (Hg, Cd, dan Pb), Organoclorin (pestisida), dan antibiotik (chloram penicol, nitrofuran), biologi makro (organisme (salmonella, cholera), maupun fisika (serpihak kayu, logam, rambu), dan lain-lain.
  3. Enviromental Friendly (Ramah lingkungan) : Adanya pengolahan limbah dari proses produksi.
C. Pedoman Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Melalui Penerapan Proses

Dokumen yang harus dimiliki dan diterapkan oleh wirausaha budidaya ikan adalah pertama SPO (Standar Prosedur Operasional) yang merupakan prosedur yang harus dipedomani dalam melakukan kegiatan usaha budidaya perikanan. Kedua Catatan atau rekaman sebagai bukti tertulis bahwa kegiatan budidaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur SPO.
 

No comments :

Post a Comment